Senin, 03 Mei 2010

S I L A B U S

A. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
B. Prinsip-prinsi Pengembangan Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3. Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, dan psikomotor).
C. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Langkah-langkah pengembangan silabus disajikan pada diagram alir berikut.
Diagram Alir Penyusunan Silabus Mata Pelajaran
Komponen-komponen pengembangan silabus mencakup unsur-unsur di bawah ini. Sistem penomoran yang ada bukan merupakan urutan sedangkan urutan pengembangan silabus disajikan pada diagram alir di atas.
1. Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak selalu harus sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
b. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2. Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
3. Penentuan jenis penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c. Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
d. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
4. Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok atau materi pembelajaran yang menunjang pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar/subkompetensi dengan mempertimbangkan:
a. Potensi peserta didik;
b. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik ;
c. kebermanfaatan bagi peserta didik;
d. struktur keilmuan;
e. aktualitas, kedalaman dan keluasan materi pembelajaran;
f. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan, khususnya dunia kerja;
g. alokasi waktu.
5. Mengembangkan kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar/subkompewtensi. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar/subkompetensi.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
6. Menentukan alokasi waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar/subkompetensi didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar/ subkompetnsi keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar/subkompetensi. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar/Subkompetensi yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan sumber belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek, dan/atau alat/bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, narasumber, lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar/subkompetensi serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
D. Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran
a. Disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
b. Penyusunan silabus dilaksanakan bersama-sama oleh guru yang mengajarkan mata pelajaran yang sama pada tingkat satuan pendidikan untuk satu sekolah atau kelompok sekolah, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sekolah.
2. Implementasi pembelajaran per semester
a. Penggalan silabus kelompok program normatif dan adaptif sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
b. Penggalan silabus kelompok program produktif ditetapkan berdasarkan satuan kompetensi sesuai dengan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning).
E. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan menjadi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
F. Komponen dan Format Silabus
1. Komponen Silabus
a. Identitas
Berisi identitas sekolah, bidang/program keahlian, standar kompetensi, mata pelajaran, kelas/semester, durasi pembelajaran, kode kompetensi (khusus untuk kompetensi kejuruan).
b. Standar kompetensi/kompetensi
Standar kompetensi/kompetensi merupakan uraian fungsi dan tugas atau pekerjaan yang mendukung tercapainya kualifikasi peserta didik. Khusus kompetensi kejuruan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar kompetensi kerja lain yang berlaku di dunia kerja/industri terkait.
c. Kode standar kompetensi/kompetensi
Kode standar kompetensi adalah identitas standar kompetensi. Kompetensi kejuruan menggunakan kodefikasi yang terdapat pada SKKNI. Bagi mata pelajaran yang belum memiliki kode standar kompetensi, SMK dapat mengembangkan model kodefikasi sendiri.
d. Kompetensi dasar/subkompetensi
Kompetensi dasar/subkompetensi merupakan sejumlah tugas/ kemampuan untuk mendukung ketercapaian standar kompetensi/ kompetensi dan merupakan aktivitas yang dapat diamati.
e. Indikator pencapaian kompetensi/kriteria kinerja
Indikator pencapaian kompetensi/kriteria kinerja merupakan pernyataan yang mengindikasikan ketercapaian kompetensi dasar/subkompetensi yang dipersyaratkan, dapat diukur, dan durumuskan dalam kata kerja operasiopal.
f. Materi pokok/materi pembelajaran
Merupakan substansi pembelajaran utama yang berfungsi menunjang pencapaian kompetensi dasar/subkompetensi, mencakup keseluruhan ranah kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap).
Materi pokok/materi pembelajaran dirumuskan mengacu pada indikator pencapaian kompetensi/kriteria kinerja.
g. Pengalaman belajar
Pengalaman belajar adalah kegiatan fisik dan atau mental yang dilakukan peserta didik dalam berinteraksi dengan sumber belajar untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar/subkompetensi sesuai dengan indikator/kriteria kinerja.
Pengalaman belajar dirancang secara utuh (komprehensip), sistematis dan berpusat pada peserta didik.
Pengalaman belajar disusun dengan mengintegrasikan aspek kecakapan hidup/kompetensi kunci (untuk kompetensi kejuruan), keunggulan lokal dan global, serta lingkungan hidup.
h. Penilaian
Penilaian merupakan proses membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan indikator pencapaian kompetensi/kriteria kinerja.
Metode penilaian yang digunakan dalam bentuk tes dan non tes disesuaikan dengan karakteristik indikator pencapaian kompetensi/ kriteria kinerja dan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran.
i. Alokasi waktu
Alokasi waktu adalah estimasi jumlah jam pembelajaran yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar/subkompetensi yang dirinci ke dalam jumlah jam pembelajaran untuk tatap muka (teori), praktik di sekolah, dan praktik di industri.
j. Sumber belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, dapat berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar/subkompetensi serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi/kriteria kinerja.
2. Format Silabus
Format silabus yang digunakan SMP Negeri 1 Pasekan adalah satuan pendidikan dalam bentuk table/matriks yang berisi komponen: identitas, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi pokok pembelajaran, pengalaman belajar, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.


SILABUS
Satuan Pendidikan :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Standar Kompetensi :

No Kompetensi Dasar Indikator Materi Pokok Pengalaman Belajar Alokasi Waktu Sumber Belajar Penilaian Contoh Instrumen
Jenis Tagihan Bentuk Instrumen
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
A. Pengertian RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan telah dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Dalam rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar.
Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat Tujuan Pembelajaran,Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian
B. Langkah-langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
1. Tencantumkan identitas
• Nama sekolah
• Mata Pelajaran
• Kelas/Semester
• Standar Kompetensi
• Kompetensi Dasar
• Indikator
• Alokasi Waktu

Catatan:
 RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
 Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikan
 Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya.
2. Mencantumkan Tujuan Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang operasional yang ditargetkan/dicapai dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar. Apabila rumusan kompetensi dasar sudah operasional, rumusan tersebutlah yang dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dapat terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan.
3. Mencantumkan Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus.
4. Mencantumkan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
5. Mencantumkan Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Akan tetapi, dimungkinkan dalam seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.
6. Mencantumkan Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional. Misalnya, sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referens, dalam RPP harus dicantumkan judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
7. Mencantumkan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai untuk mengumpulkan data. Dalam sajiannya dapat ituangkan dalam bentuk matrik horisontal atau vertikal. Apabila penilaian menggunakan teknik tes tertulis uraian, tes unjuk kerja, dan tugas rumah yang berupa proyek harus disertai rubrik penilaian.
C. Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
SMP/MTs. : ...................................
Mata Pelajaran : ...................................
Kelas/Semester : ...................................
Standar Kompetensi : ...................................
Kompetensi Dasar : ...................................
Indikator : ...................................
Alokasi Waktu : ..... x 40 menit (… pertemuan)
A. Tujuan Pembelajaran
B. Materi Pembelajaran
C. Metode Pembelajaran
D. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan 1
Pertemuan 2
dst
E. Sumber Belajar
F. Penilaian
S I L A B U S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar